PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Kembali 

Bioskop bisa beroperasi dengan berbagai syarat

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali membolehkan operasional Bioskop di wilayahnya, mulai Rabu (15/9/2021). 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Tangerang tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dari 14 September hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3

1. Begini syarat penonton boleh masuk bioskop

PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Kembali Bioskop di Jakarta mulai dibuka pada Rabu (21/10/2929) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam surat tersebut, bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakni; konsumen harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pengelola bioskop juga hanya boleh mengisi ruangan bioskop 50 persen dari kapasitas.

Aturan selanjutnya yang harus dipenuhi pengelola bioskop adalah melarang anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam area. 

2. Mal boleh beroperasi dengan ketentuan

PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Kembali IDN Times/Candra Irawan

Secara keseluruhan, surat edaran itu juga memperkenankan pusat perbelanjaan atau mal boleh kembali beroperasi dengan berbagai ketentuan. Diantaranya;

a. Kapasitas maksimal 50 persen (Iima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WlB pada hari berjalan dengan protokol kesehatan secara
ketat

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/maI/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit

d. penduduk dengan usia d] bawah 12 (due belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

3. Tempat hiburan dan permainan anak belum boleh diizinkan

PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Kembali Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, tempat hiburan dan permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal masih belum diizinkan kembali beroperasi.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya