Razia Miras, Satpol PP Kota Tangerang Sita 174 Botol Miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI dan juga Kepolisian melakukan operasi razia minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari. Hasilnya, sebanyak 174 botol miras berhasil disita.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, penegakkkan peraturan daerah soal peredaran miras di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Razia itu, imbuhnya, untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.
Baca Juga: Ketua DPRD Harap Calon Pj Wali Kota Tangerang Ngerti Wilayah
1. Ratusan botol miras disita dari warung di Neglasari
Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras di Kecamatan Neglasari.
"Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu," ungkapnya, Kamis (19/10/2023).
2. Warga diminta mematuhi aturan soal miras
Wawan mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, warga diminta gak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitar lingkungannya. Warga bisa memanfaatkan berbagai akses pengaduan, termasuk aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.
3. Catat nih, kontak yang bisa kamu hubungi untuk melaporkan ada indikasi pelanggaran
Wawan mengatakan, penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlak mulia.
"Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664," kata dia.
Baca Juga: 299 Pelajar TK hingga SMA Ikut Kejuaraan Atletik se-Kota Tangerang