Soal Boikot Produk Israel, Walkot Tangsel Minta Pertimbangkan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mempersilakan warganya menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dukungan pada perjuangan kemerdekaan Palestina, sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Saya hanya mengimbau saja. Kalau ada keyakinan di dalam diri kita mengenai fatwa MUI kemudian melihat perjuangan di Gaza silakan diikuti tetapi tetap jaga kesehatan," kata Benyamin, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: MUI Minta Warga Tangsel Boikot Produk Terafiliasi Israel
1. Benyamin khawatir suplai barang terhambat
Terkait aksi boikot terhadap sejumlah produk Israel dan produk yang terafiliasi dengan Israel, Benyamin menjelaskan, bahwa Pemkot Tangsel belum mengeluarkan kebijakan administratif terkait hal tersebut.
Benyamin menyebut, jika pihaknya bergerak ke pasar kemudian melakukan tindakan-tindakan administratif dalam upaya pemboikotan, dia khawatir akan ada pasokan barang yang terhambat.
"Ini harus dipertimbangkan secara matang, karena supply chain-nya seperti apa nanti setelah ini? Jadi sekarang ini kita kepada keyakinan masing-masing anggota masyarakat saja," kata Benyamin.
2. MUI Minta Warga Tangsel Boikot Produk Terafiliasi Israel
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan pada perjuangan kemerdekaan Palestina. Salah satu poin pada fatwa itu adalah memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan entitas Israel.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel Abdul Rojak mendukung fatwa tersebut. Rojak menyebut bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari entitas Israel adalah wajib hukumnya.
Pihaknya pun mendorong warga Tangsel memboikot semua produk yang berafiliasi dengan entitas Israel.
3. MUI: membeli dan menggunakan produk terafiliasi Israel merupakan perbuatan haram
Rojak menegaskan bahwa tindakan mendukung Israel; membeli produk-produk yang dikeluarkan oleh Israel dan yang berafiliasi dengan Israel; hukumnya haram. "Baik itu berupa makanan, minuman, fashion dan berbagai macam produk lainnya, baik yang secara langsung produk Israel atau yang berafiliasi dengan Israel, adalah hukumnya haram," kata dia.
Dia mengimbau, masyarakat Tangerang Selatan khususnya masyarakat umat muslim, untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari cengkraman zionis Israel.
"Baik dengan materiil, moril, doa, pengumpulan dana dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: BMKG: Tangsel Masuki Musim Penghujan pada Akhir November