Tangerang Langganan Banjir, 3 Pemda Wajib Audit Tata Ruang Wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pengamat tata kota Nirwono Joga menilai, upaya pencegahan bencana banjir kerap melanda tiga wilayah di Tangerang, yakni, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, tiga pemerintah daerah tersebut harus melakukan audit tata ruang secara menyeluruh. Selain itu, tiga pemda diminta jujur mempublikasikan temuan-temuannya.
"Pemda Tangerang harus melakukan audit tata ruang secara menyeluruh dan publikasikan permukiman atau pengembang yang melanggar tata ruang," kata Nirwono kepada IDN Times, Minggu (20/12/2020).
Diketahui, tiga daerah tersebut kini menjadi kawasan pemukiman penduduk terus berkembang. Pembangunan pemukiman baik dari perusahaan properti kecil hingga besar terus berlangsung.
1. Pemda di Tangerang dinilai belum banyak upaya pencegahan banjir
Baca Juga: Pilu, Satu Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Carita Belum Ditemukan
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti ini mengatakan, hingga kini belum ada upaya kongkrit terhadap audit tata ruang utamanya guna upaya pencegahan bencana banjir yang saban tahun terus menerus datang dengan volume yang semakin besar.
"Belum banyak upaya dalam penanganan banjir (di Tangerang)," kata Nirwono.
2. Ada lima upaya pencegahan banjir
Menurutnya, ada lima upaya lain untuk pencegahan antisipasi bencana banjir. Pertama, pembenahan sungai. "Diperlebar dan diperdalam untuk memperbesar daya tampung air sungai," kata Nirwono.
Kedua, lanjutnya, situ, danau, embung dan waduk se-Tangerang mesti dioptimalkan fungsinya. "Dikeruk diperdalam dan diperlebar agar daya tampung air hujan lebih maksimal sekaligus sebagai cadangan air bersih di musim kemarau," kata Nirwono.
3. Revitalisasi saluran air kota dan perbanyak RTH
Ketiga, pemerintah daerah mesti merehabilitasi seluruh saluran air kota dari yang primer, sekunder dan tersier. Saluran itu diperbesar diameternya. Selain itu, tempat itu juga harus bebas dari lumpur dan sampah serta dipisah dengan jaringan utilitas seperti jaringan kabel listrik, telepon, serat optik, pipa air bersih, pipa gas dan pipa air limbah.
"Keempat, memperbanyak RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebagai daerah resapan air alami sesuai UU 26 tahun 2007 Penataan Ruang sebesar 30 persen. Kelima menata ulang kawasan tepi pantai, dimana 500 meterke arah daratan bebas bangunan dan permukiman, dikembalikan menjadi RTH tepi pantai," kata Nirwono.
Baca Juga: Penanganan Setengah Hati Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Banten