Umat Kristen di Maja Diminta Ibadah Natal di Rangkasbitung

Bupati Iti ungkap alasannya

Lebak, IDN Times - Umat Kristen di Kecamatan Maja, Lebak diminta menjalankan ibadah Natal di Kota Rangkasbitung. Hal ini dikarenakan belum ada gereja yang legal di wilayah mayoritas perumahan itu.

Permintaan itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat rapat koordinasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. Iti juga melarang umat Kristiani beribadah di ruko yang belum mengantongi izin menjadi tempat ibadah.

"Tadi disampaikan oleh pak camat akan ada kebaktian dan saya sampaikan bahwa hasil rapat sebelumnya kita akan mengizinkan beribadah di sana (ruko), tetapi kalau memang izin gerejanya sudah keluar. Jadi kalau izinnya, peruntukannya untuk ruko maka tidak diperbolehkan. Jadi silakan beribadah kami tidak menghalangi, tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada," kata Iti, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

1. Hal itu merupakan keputusan hasil musywarah FKUB

Umat Kristen di Maja Diminta Ibadah Natal di RangkasbitungANTARA FOTO/Arnas Padda

Menurut Iti, keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara Forkopimda dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Lebak. Umat Kristiani diminta mengikuti hasil musyawarah masyarakat tersebut.

"Kesepakatan rapat, kita tidak menghalangi ibadah tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, mohon maaf nggak diizinkan," jelasnya.

Iti menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah, akan ada perayaan Natal bersama tanggal 27 Desember di Rangkasbitung. Iti mengaku akan hadir di sana.

"Nanti kan juga ada natal bersama di Rangkasbitung, tanggal 27 Desember. Gabungan umat Kristiani nanti saya akan datang," ujarnya.

2. Diminta ibadah natal jangan di ruko

Umat Kristen di Maja Diminta Ibadah Natal di RangkasbitungIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Sementara, Camat Maja Edi Nurhedi membenarkan ada dua kelompok umat Kristiani di Maja yang akan melangsungkan ibadah Natal. Pelaksanannya dilakukan tanggal 18 dan 25 Desember di salah satu gedung fasilitas di Maja.

"Saya jelasin, (informasi pelaksanaan natal di Maja), akhirnya Bupati beri arahan demikian (larangan beribadah di ruko). Iya hendaknya perayaan Natal di tempat resmi seperti gereja," kata Edi.

3. Belum diketahui jumlah umat Kristen di Lebak

Umat Kristen di Maja Diminta Ibadah Natal di Rangkasbitungunsplash.com/diana-parkhouse

Edi mengaku belum mengetahui jumlah umat Kristiani di Maja. Namun, penduduk yang menghuni perumahan Citra Maja Raya ada 2.500 rumah.

"Cuma kita nggak tahu yang muslim berapa yang bukan  (muslim)," tuturnya.

Hingga saat ini Edi mengatakan, umat Kristen di Maja belum pernah mengajukan permohonan izin mendirikan rumah ibadah. Edi menjelaskan akan menginformasikan arahan Bupati Lebak kepada seluruh umat Kristiani di Maja.

"Sampai saat ini belum (permohonan izin mendirikan rumah ibadah) dulu pernah barangkali sebelum saya ke Maja, tapi mungkin persyaratanya normatifnya belum memenuhi syarat, jadi belum bisa," jelas nyari.

Baca Juga: Ada Mafia, Camat: Hati-hati Jual Beli Tanah di Maja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya