UMP Tangsel 2021 Ditentukan Minggu Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diterapkan pada tahun 2021 mendatang.
“Kita baru mau rapat koordinasi,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah
1. Rapat penentuan naik tidaknya UMP Tangsel dilakukan pekan depan
Sukanta mengungkapkan, rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) baru akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Sebagaimana diketahui, lembaga tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi selaku dewan pakar.
“Memang kita rapat terdahulu. Pernah rapat, kan kita setiap bulan rapat. Ada rapat evaluasi soal isu-isu pekerja,” ungkap Sukanta.
2. UMP Tangsel dipengaruhi Kota Tangerang
Sukanta mengatakan, sebelumnya Depeko membuat perjanjia bahwa hasil keputusan rapat pertama itu menunggu keputusan naik atau tidaknya UMP Provinsi Banten. Selanjutnya, melihat daerah tetangga sebelah, artinya kabupaten dan kota lainnya.
“Soalnya kan kita ini disini kan UMK kita ini kan kebanyakan hampir sama lah. Terutama dengan Kota Tangerang,” ujar Sukanta.
3. UMP Banten 2021 tak berubah
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, atau sama seperti tahun 2020 sebesar Rp2.460.994,54. Kondisi perekonomian di masa pandemik COVID-19 menjadi alasan Wahidin tidak menaikkan standar upah buruh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Keputusan ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.
Baca Juga: UMP 2021 Banten Gak Naik, Buruh Nilai Wahidin Cari Aman