Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari Cisadane

Sejumlah TPA liar disegel KLHK

Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang terkait pencemaran Sungai Cisadane oleh pembuangan sampah liar di Kota Tangerang.

"Sebenarnya yang dihukum pertama sama KLHK itu, bukan pengelola sampah itu loh, tapi si Pemkotnya dulu," kata Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Sebelumnya KLHK menutup 6 tempat pembuangan akhir (TPA) liar di sepanjang Sungai Cisadane. 

Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK

1. Sanksinya bisa pidana

Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari CisadaneIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sanksi yang bisa dikenakan ke Pemkot Tangerang itu bisa merujuk pada Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. 

"Bisa pidana sebenarnya kalo di undang-undang persampahan.  Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah," kata dia.

2. APH bisa tindak langsung pencemaran lingkungan tanpa harus ada laporan

Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari CisadaneIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dwi menyebut, aparat penegak hukum (APH) bisa langsung menindak orang-orang yang bertanggung jawab dalam persoalan pencemaran lingkungan ini.

"Ketika dia tahu TPA itu ilegal, APH bertindak langsung, di undang-undang juga bisa gitu. Sama seperti UU ITE itu kan bisa langsung juga, sama seperti penebangan liar gitu," kata Dwi.

3. Wali Kota Tangerang bisa diseret ke ranah pidana

Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari CisadaneDok. Humas Pemkot Tangerang

Dwi menyebut, Wali Kota Tangerang pun bisa saja dijerat pidana atas persoalan ini "Karena kelalaian," katanya. Sebab, kata Dwi, persoalan ini bermula dari Pemkot yang belum mampu mengelola sampah kotanya.

"Pengolahan sampahnya belum optimal. Seharusya KLHK itu menghukum kabupaten dan kota yang gak mampu mengolah sampah. Di undang-undang ada," kata dia.

4. Wali Kota Arief sarankan, penyegelan TPA liar itu dibawa ke ranah hukum

Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari CisadaneArief R Wismansyah (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengapresiasi tindakan KLHK menyegel sejumlah TPA liar yang beroperasi di sepanjang Sungai Cisadane.

Di sisi lain, dia juga menyarankan, penyegelan TPA liar itu dibawa ke ranah hukum. 

"Jadi tadi saya kasih arahan, bilang ke Kementerian LH kalo kita mau ini tuntas penanganannya, jadi dari sisi pidananya, kalo kita wilayahnya nanti tinggal tindak lanjuti kementerian LH," kata Arief, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya