6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK

KLHK telusuri pelanggaran pidananya

Kota Tangerang, IDN Times - Enam lokasi pembuangan sampah liar di tepi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diberi tanda segel oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (23/9/2021).

Enam lokasi tersebut dipasang tanda penyegelan serta garis polisi untuk menandakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi dijadikan TPA sampah.

“Ada sekitar enam titik TPA ilegal ini yang kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Kepala Sub Direktorat Penyelidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Banksasuci Bantu Percepatan Vaksinasi 

1. Upaya penyegelan merupakan langkah awal

6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHKDok. IDN Times/Fikri

Menurut Anton, upaya penyegelan merupakan langkah awal yang dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan indikasi pelanggaran hukum. 

Sejauh ini, pihaknya menduga pengelola TPA liar ini telah melakukan pelanggaran. Sebab, keberadaan TPA tersebut berdiri di garis sempadan sungai.

Pelanggaran lainnya, sampah yang menumpuk di TPA tersebut telah menyentuh bibir sungai, sehingga dapat menimbulkan pencemaran sungai.

2. KLHK selidiki unsur pidana

6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHKIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Anton mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki unsur-unsur pidana yang terdapat dalam aktivitas TPA liar tersebut. “Kami baru tahap mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan ini masih pengembangan,” ujarnya.

“Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan, tidak menutup kemungkinan untuk dilanjutkan menuju proses hukum,” sambungnya.

3. Satu TPA liar dikelola puluhan orang

6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHKDok. IDN Times/Fikri

Sampai saat ini, kata Anton, KLHK belum mengetahui siapa penanggung jawab keberadaan TPA tersebut.

Sementara, pengelola salah satu TPA liar di bernama Subur mengatakan, ada puluhan pengelola yang terlibat dalam aktivitas di tempat tersebut. “Pengelola lebih dari 20 orang,” tuturnya.

Baca Juga: Apa Kabar Para Mantan Pengikut Aliran Sesat Hakekok?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya