Proyek PSEL, Pemkot Tangsel Minta Pendampingan Kejaksaan

- Pemkot Tangsel gandeng Kejari Tangsel untuk pendampingan hukum proyek PSEL
- Langkah ini diambil untuk mengkaji potensi risiko hukum terkait proses tender dan perubahan regulasi
- Kajari Tangsel menilai langkah Pemkot sudah tepat dan akan menyusun legal opinion lebih lanjut
Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait pendapat hukum atau legal opinion dalam proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembahasan itu digelar dalam rapat expose di Serpong, Senin (5/1/2026).
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pertemuan tersebut menjadi langkah awal Pemkot dalam menyikapi perubahan regulasi, dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
“Ini pertemuan pertama terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi switching Perpres 35 ke Perpres 109. Pelaksanaan PSEL ke depan harus berjalan lancar dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” kata Pilar.
1. Pendampingan ini untuk mengkaji potensi risiko hukum

Pilar menjelaskan, pendampingan hukum dari Kejari Tangsel diperlukan untuk mengkaji berbagai potensi risiko hukum, terutama terkait proses tender PSEL yang pemenang lelangnya telah ditetapkan pada April 2025.
“Nah ini bagaimana kelanjutannya, bagaimana risiko-risiko hukumnya, apabila kami melakukan pembatalan atau ada penyesuaian. Semua keputusan Pemkot Tangsel harus dilandasi kajian hukum yang tepat,” jelasnya.
Ia berharap Kejari Tangsel dapat memberikan pedoman hukum, khususnya dalam aspek administrasi proyek PSEL agar tetap sejalan dengan ketentuan Perpres terbaru.
“Dilihat juga apa saja kekurangan dokumen yang harus kami lengkapi, supaya PSEL tetap berjalan sesuai arahan Perpres 109 tanpa melanggar aturan,” tambah Pilar.
2. Kajari Tangsel menilai, langkah Pemkot Tangsel sudah tepat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra menilai, langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum sudah tepat, mengingat perubahan regulasi membutuhkan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
“Tugas kami sebagai pengacara negara adalah memberikan pendampingan bagaimana seharusnya melangkah ke depan, terutama dalam pelaksanaan Perpres 109,” ujar Apreza.
Menurutnya, pembahasan belum berhenti pada pertemuan perdana. Ke depan, Kejari dan Pemkot Tangsel akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menyusun legal opinion terkait proyek PSEL.
“Nanti akan ada pertemuan-pertemuan teknis lanjutan, termasuk pembahasan dokumen-dokumen yang disampaikan, hingga akhirnya menghasilkan legal opinion yang komprehensif dan sesuai aturan,” kata dia.


















