Operasi Zebra, Polres Tangsel Tindak 256 Pelanggar Lalu Lintas

- Polres Tangsel menindak 256 pelanggar lalu lintas selama seminggu operasi Zebra Jaya 2024.
- Penindakan dilakukan dengan tilang elektronik sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar.
- Penindakan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm (SNI) dan melanggar marka.
Tangerang Selatan, IDN Times - Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menindak 256 pelanggar lalu lintas.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP M Agil Sahril mengatakan, penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang elektronik atau E-TLE sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar.
1. Ini rincian pelanggaran yang ditindak Polres Tangsel

Lebih jauh Agil merinci, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara roda dua, yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
Sementara itu untuk teguran diberikan kepada pengendara yang melawan arus (38 orang), pengendara di bawah umur (33 orang), tidak menggunakan helm SNI (34 orang), marka (37 orang), berboncengan lebih dari satu 42 (orang), surat-surat tidak lengkap (19 orang), dan menggunakan HP saat berkendara (7 orang).
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, diimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” kata Agil.
2. Operasi ini untuk menciptakan ketertiban lalu lintas

Sebagaimana diketahui dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman, Polres Tangsel menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024.