Serang, IDN Times - Pandji Tirtayasa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Serang. Pengumuman usulan pemberhentian Pandji ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia pada 27 September 2023, akibat penyakit paru yang selama ini ia derita.
"Kami mengumumkam secara resmi pemberhentian wakil bupati Serang hasil pemilihan serentak 2020 karena meninggal dunia," kata Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum saat memimpin paripurna, Kamis (9/11/2023).