Kota Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang kini dapat mengurus pemecahan Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT maupun RW. Kemudahan ini diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk memangkas alur birokrasi layanan administrasi kependudukan.
Pengurusan pecah KK dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai layanan terdekat. Warga juga bisa mengajukannya secara online melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id maupun aplikasi Tangerang Live.
