Kota Tangerang, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan alasan hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana seorang Ustaz atau guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan.
"Alasan mengapa dijatuhkan putusan 2 tahun 5 bulan karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dan sudah ada ganti rugi kepada keluarga korban," kata Arief kepada IDN Times, Senin (14/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus terdakwa bernama Matum bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru spiritual di Pinang Kota Tangerang pada 18 September 2021. Putusan tersebut diketahui dari lama resmi PN Tangerang dengan nomor putusan 1880/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 11 Januari 2022.