Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dok. Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal membatasi penggunaan sampah plastik mulai tahun ini. Pembatasan tersebut bakal berlaku mulai di retail, mini market, swalayan, mal-mal besar, hingga pasar tradisional.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada tahun 2023. Padahal harusnya perbup tersebut disahkan tahun 2020, namun tertunda akibat pandemik COVID-19.

"Pandemik mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," tutur Bupati Ahmed Zaki Iskandar, saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2/2023).

1. Zaki sebut pandemik COVID-19 menambah sampah plastik di Kabupaten Tangerang

IDN Times/Dok. Pemkab Tangerang

Menurutnya, pada pandemik COVID-19, sampah plastik bertambah selama dua tahun ini. Mulai dari sampah masker, sarung tangan,hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.

Untuk itu, perbup tersebut kembali diberlakukan di Tahun 2023 ini dengan beberapa revisi di dalamnya, termasuk tahun berlakunya. Dengan begini, Zaki berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.

"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata Zaki.

2. Pemkab Tangerang tengah menyosialisasikan pembatasan plastik

Editorial Team

Tonton lebih seru di