Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal membatasi penggunaan sampah plastik mulai tahun ini. Pembatasan tersebut bakal berlaku mulai di retail, mini market, swalayan, mal-mal besar, hingga pasar tradisional.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada tahun 2023. Padahal harusnya perbup tersebut disahkan tahun 2020, namun tertunda akibat pandemik COVID-19.
"Pandemik mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," tutur Bupati Ahmed Zaki Iskandar, saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2/2023).