Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Irigasi Sipon
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Irigasi Sipon (Dok. Pemkot Tangerang)
  • Pemkot Tangerang menertibkan bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Buaran Indah, setelah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas umum.

  • Petugas Trantib Kecamatan Tangerang menyisir lokasi dan memberi teguran kepada pemilik bangunan, dengan penertiban mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018.

  • Pemkot akan melakukan pengawasan berkala di kawasan Irigasi Sipon untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas umum kembali terjadi dan menjaga area tetap bersih, aman, serta nyaman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis (15/10/2026).

Penertiban dilakukan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tangerang sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus untuk menjaga kenyamanan warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

1. Bangunan liar disisir dan ditertibkan

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Irigasi Sipon (Dok. Pemkot Tangerang)

Lurah Buaran Indah, Rustamaji mengatakan, petugas menyisir kawasan sepanjang Saluran Irigasi Sipon dan menertibkan bangunan yang dinilai menyalahgunakan fasilitas umum.

“Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang menyalahgunakan fasilitas umum di bantaran Irigasi Sipon. Di sepanjang saluran, telah disisir dan ditertibkan,” ujar Rustamaji, Kamis (15/10/2026).

2. Pemilik bangunan diberi teguran

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Irigasi Sipon (Dok. Pemkot Tangerang)

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik bangunan liar yang berada di kawasan tersebut. Menurut Rustamaji, langkah itu dilakukan untuk membangun komitmen bersama agar kawasan Saluran Irigasi Sipon tetap bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturah Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018. Jadi selama penertiban petugas juga memberikan teguran tegas sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika pelanggaran serupa kembali terjadi,” jelasnya.

3. Pengawasan akan dilakukan berkala

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Irigasi Sipon (Dok. Pemkot Tangerang)

Pemkot Tangerang melalui petugas terkait juga akan melakukan pengawasan secara berkala di kawasan tersebut.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak kembali terjadi pelanggaran berupa penyalahgunaan fasilitas umum di sepanjang Saluran Irigasi Sipon.

Curated For You

Editorial Team

Related Article