Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta perusahaan di wilayahnya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada pekerja. Paling lambat, kata dia, THR sudah harus diberikan kepada pekerja H-7 Lebaran 2023.
"Kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan, karena ketentuannya sudah jelas," kata Al Muktabar pada Jumat (31/3/2023).