Warga penerima bantuan wabah COVID-19, Ma Yayah, pingsan (Antaranews)
Penyaluran bansos program JPS ini, imbuhnya, merupakan upaya percepatan pencegahan dampak risiko sosial COVID-19 terhadap masyarakat Banten. Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu bagi KPM di wilayah Tangerang Raya, dan Rp500 ribu di lima daerah lainnya, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Bansos tersebut diberikan setiap bulannya selama tiga bulan berturut-turut.
"Pemerintah menyadari betul adanya dampak nonmedis dari pandemi ini, seperti kehilangan pekerjaan maupun terbatasnya aktivitas karena harus berada di rumah demi memutus rantai penularan COVID-19," kata Nurhana.
Oleh karena itu, imbuhnya, pemerintah berupaya memberikan berbagai macam upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya Jaring Pengaman Sosial ini.