Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan perombakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari penambahan jumlah dinas dan badan hingga peningkatan tipologi sejumlah instansi. Perubahan ini berpotensi menambah kebutuhan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam usulan tersebut, jumlah dinas bertambah dari 22 menjadi 23, sedangkan jumlah badan meningkat dari enam menjadi delapan. Salah satu perubahan utama adalah pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi.
Usulan itu telah disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Andra mengatakan, penataan kelembagaan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan regulasi, kebutuhan pemerintahan, dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penataan kelembagaan ini bukan sekadar mengubah nama atau struktur organisasi, melainkan juga memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, tanggung jawab yang lebih terukur, dan penggunaan sumber daya aparatur serta anggaran yang lebih optimal,” kata Andra, Rabu (21/10/2026).
