Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penggeruduk GKPI Rajeg dengan Sajam Ditetapkan sebagai Tersangka
Geruduk Jemaat GKPI Rajeg Lagi Ibadah, Pemuda Ini Berujung Minta Maaf (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Polresta Tangerang menetapkan AC sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026. Ia terekam membawa golok saat menggeruduk rumah doa umat Kristiani di Rajeg.

  • Penetapan AC terkait tiga laporan yang diterima polisi. Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

  • Penggerudukan terjadi 20 September 2026 saat sekitar 30 jemaat GKPI beribadah. Sekitar 10 warga meminta kegiatan dihentikan karena bangunan disebut belum berizin.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan AC, yang merupakan salah satu pria yang menggeruduk rumah doa di Kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Diketahui, AC merupakan pria yang terekam video membawa senjata tajam berupa golok saat menggeruduk kegiatan ibadah umat kristiani tersebut.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, Senin (12/10/2026).

1. AC ditetapkan tersangka atas 3 laporan yang diterima Polresta Tangerang

Geruduk Jemaat GKPI Rajeg Lagi Ibadah, Pemuda Ini Berujung Minta Maaf (Dok. IDN Times/Istimewa)

Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Tri menuturkan, AC ditetapkan tersangka terkait tiga laporan yang diterima Polresta Tangerang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

2. Polisi memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai perundang-undangan

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

Tri menegaskan, Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga, masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami memastikan proses akan dilakukan secara transparan," jelasnya.

3. Penggerudukan dilakukan pada 20 September 2026 lalu

Polisi Utamakan Dialog Selesaikan Penggerudukan GKPI di Rajeg (Dok. Polres Tangerang)

Diberitakan sebelumnya, aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung ketegangan pada 20 September 2026. Sekitar 30 jemaat yang tengah beribadah sekitar pukul 11.00 WIB didatangi sekitar 10 warga yang meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara.

Warga menyampaikan alasan penghentian karena bangunan yang digunakan untuk beribadah disebut belum mengantongi izin sebagai tempat ibadah. Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya keributan untuk mencegah situasi berkembang. Persoalan tersebut selanjutnya dibahas melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, serta pihak GKPI.

Curated For You

Editorial Team