Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan AC, yang merupakan salah satu pria yang menggeruduk rumah doa di Kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Diketahui, AC merupakan pria yang terekam video membawa senjata tajam berupa golok saat menggeruduk kegiatan ibadah umat kristiani tersebut.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, Senin (12/10/2026).
Penggeruduk GKPI Rajeg dengan Sajam Ditetapkan sebagai Tersangka

Take a Deeper Read
1. AC ditetapkan tersangka atas 3 laporan yang diterima Polresta Tangerang
Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Tri menuturkan, AC ditetapkan tersangka terkait tiga laporan yang diterima Polresta Tangerang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
2. Polisi memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai perundang-undangan
Tri menegaskan, Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga, masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami memastikan proses akan dilakukan secara transparan," jelasnya.
3. Penggerudukan dilakukan pada 20 September 2026 lalu
Diberitakan sebelumnya, aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung ketegangan pada 20 September 2026. Sekitar 30 jemaat yang tengah beribadah sekitar pukul 11.00 WIB didatangi sekitar 10 warga yang meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara.
Warga menyampaikan alasan penghentian karena bangunan yang digunakan untuk beribadah disebut belum mengantongi izin sebagai tempat ibadah. Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya keributan untuk mencegah situasi berkembang. Persoalan tersebut selanjutnya dibahas melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, serta pihak GKPI.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Buntut Insiden GKPI Rajeg, Kemenag Dorong Perjelas Status Tempat Ibadah28 Sep 2026, 17:26 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Perbedaan Pendapat antara Jemaat GKPI dan Warga Rajeg, Polisi: Tahan Diri 21 Sep 2026, 16:34 WIB
- Pemuda yang Geruduk Ibadah Jemaat GKPI Rajeg Minta Maaf21 Sep 2026, 13:14 WIB