Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Independen

Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Independen
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tak akan diikuti oleh calon independen. Hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan pada Minggu (12/5/2024), tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

"Hingga di penghujung waktu pukul 23:59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan," kata Ketua KPU Banten M Ihsan saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

1. Jadwal penyerahan dokumen sudah dibuka sejak 8 Mei 2024

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Ihsan mengatakan, jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon independen pada Pilgub Banten sudah dibuka sejak 8 Mei lalu. Bakal calon perseorangan perlu mengumpulkan sebanyak 663.199 dukungan dengan sebaran minimal di lima kabupaten/kota di Banten.

"Pendaftar tidak lagi dengan cara mengumpulkan tanda tangan di KTP para pendukung. Para calon cukup mengunggah KTP pendukungnya ke Silon," katanya.

2. Sempat ada dua pasangan yang minta akses Silon

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebetulnya, kata Ihsan, tercatat ada dua bakal pasangan calon yang meminta akses Silon ke KPU Banten. Kedua pasangan tersebut atas Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan danHaris Muchtadi – Anis Herlina.

"Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan, kedua bakal pasangan calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten," katanya.

3. Padahal tahapan dan syarat sudah disosialisasikan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Padahal, KPU Banten mengaku telah mensosialisasikan tahapan dan syarat pemenuhan dukungan calon non partai dalam Pilgub Banten 2024 secara masif melalui daring maupun secara langsung.

"Kepada stakeholder dan instansi terkait, begitu juga organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halaman
website dan media sosial KPU Provinsi Banten," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More

Gadaikan Mobil Rental, Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka

24 Feb 2026, 17:05 WIBNews