Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polres Serang

Intinya sih...

  • Satreskrim Polres Serang gagalkan penyelundupan 4 TKI ilegal yang dikirim oleh SA (54) ke Arab Saudi.
  • SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi dan memberikan uang kepada calon PMI dalam besaran Rp2 juta hingga Rp12 juta.
  • Tersangka telah menjalani bisnis pengiriman PMI ilegal sejak 2019 dan dijerat dengan Pasal 2,4,10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serang, IDN Times - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggagalkan upaya penyelundupan 4 wanita calon pekerja migran nonprosedural oleh SA (54).

Tersangka SA yang diduga bertindak sebagai penyalur ini ditangkap di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat membawa 4 wanita menggunakan kendaraan roda empat. 

Editorial Team