Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Intinya sih...

  • Polisi berhasil menangkap 2 remaja yang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban di Tangerang.
  • Pelaku berinisial A dan F mengakui perbuatannya dan polisi juga menyita sepeda motor serta senjata tajam sebagai barang bukti.
  • Kedua pelaku merupakan pelajar SMK di Jambe, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014.

Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil menangkap dua remaja yang terlibat aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Keduanya pun dinyatakan sebagai anak berhadapan hukum (ABH).

Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pesona Heliconia tepatnya di pinggir Hutan Kota, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 18.05 WIB. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di