Tak hanya di lingkungan rumah, video tersebut bahkan sudah tersebar ke sekolah korban, lantaran pelaku mengirimkannya ke teman korban melalui Facebook Messenger. "Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.
Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing. "Karena korban merasa malu untuk kembali ke lingkungan, baik rumah maupun sekolah," jelasnya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun penjara, menyangkut kesusilaan atau ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Zain.