Lebak, IDN Times - Lembaga nonprofit independen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, tak ada keharusan dan situasi mendesak dalam penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk rehabilitasi rumah dinas dan pembangunan kantor tiga lembaga negara vertikal di Kabupaten Lebak.
Gulfino Guevarrato dari Divisi Advokasi dan Kampanye Fitra mengatakan, penyusunan anggaran pemerintah daerah, khususnya APBD-P, semestinya berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak.
"Seberapa mendesak sih urusan rehabilitasi rumah lembaga vertikal ini?" kata Fino saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Sebagaimana dketahui, Pemkab Lebak menggelontorkan miliaran rupiah untuk merehabilitasi bangunan di tiga instansi, yakni kejaksaan negeri, kepolisian, dan kodim. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut diusulkan eksekutif.
Yayan mengungkap, ketiga bangunan yang direhabilitasi atau dibangun itu bukan aset Pemkab Lebak, melainkan aset tiga lembaga vertikal yakni Polri, Kejaksaan dan TNI.
Adapun rincian anggaran untuk rehabilitasi itu adalah Rp760 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari), Rp1 miliar pembangunan kantor Reskrim Polres, dan Rp500 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kodim 0603 pada tahun 2022.
