Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengatakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 dihentikan untuk sementara waktu. Hal tersebut setelah adanya instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI," ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Rabu (28/2/2024).