Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rugikan Negara Rp938 Juta, Dirut LKM Pandeglang Berkah Divonis 1 Tahun
Dirut LKM Berkah Pandeglang saat menjalani sidang (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah, Aja Suharja, divonis satu tahun penjara atas korupsi melalui rekayasa laporan keuangan BUMD Pandeglang yang merugikan negara Rp938 juta.
  • Aja juga didenda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp159,98 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian dana sebelumnya.
  • Supervisor Operasional Rinadi turut divonis satu tahun penjara, didenda Rp50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp65 juta atau empat bulan penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Aja Suharja. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait rekayasa laporan keuangan perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Rabu (30/9/2026). Majelis hakim menyatakan Aja Suharja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

1. Aja Suharja juga didenda Rp50 juta

Dirut LKM Berkah Pandeglang saat menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Selain pidana penjara, Aja Suharja dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp159.982.480. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang pengembalian yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa pada rekening penampungan untuk disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Aja juga diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

2. Pertimbangan hakim memberikan hukuman terhadap terdakwa

Dirut LKM Berkah Pandeglang saat menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Aja disebut telah secara sukarela mengembalikan seluruh keuntungan yang dinikmatinya sebesar Rp159.982.480 saat proses penuntutan.

"Selain itu, Aja belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana. Dan memberikan keterangan secara terus terang serta merupakan tulang punggung keluarga," katanya.

3. Supervisor Operasional juga divonis 1 tahun

Dirut LKM Berkah Pandeglang saat menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Rinadi selaku Supervisor Operasional, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Rinadi dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Rinadi membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta.

"Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.

Sebelumnya, Aja dan Rinadi dituntut jaksa dengan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article