Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Aja Suharja. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait rekayasa laporan keuangan perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Rabu (30/9/2026). Majelis hakim menyatakan Aja Suharja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
