Karena diperintahkan langsung oleh gubernur, dia pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada tim TAPD dan DPRD Banten meski berdasarkan Perda nomor 49 tahun 2017 tentang hibah kegiatan tersebut sudah melewati batas waktu. Wahidin memerintahkan pada Juni 2017 padahal sesuai aturan sudah habis masa pengajuan di bulan Mei 2017.
"Hibah ponpes perjalananya memang tidak sesuai jadwal harusnya Mei karena waktu itu perintah gubernur kita laksanakan," katanya.
Namun, belakangan Hudaya baru mengetahui bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) ditunjuk sebagai lembaga penerima dan penyalur dana hibah ke pesantren-pesantren. Sebab, saat realisasi dilaksanakan Biro Kesra.
"Setelah itu saya tidak tahu karena Juli 2018 saya pensiun," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, dari nilai Rp66 miliar hibah 2018. Rinciannya yakni untuk operasional rutin sekretariat FSPP banten Rp3,8 miliar dan program pemberdayaan 3.122 ponpes dengan besaran masing-masing Rp 20 juta dengan total Rp 62 miliar. Namun dalam dakwan JPU kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP.
Sementara untuk pelaksanaan hibah ponpes 2020, negara mengalami kerugian Rp5,3 miliar dari Rp117 miliar total anggaran.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten,Toton Suriawinata ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes, Agus Gunawan honorer di Kesra, Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan ponpes.