Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Biro Kesra Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten; Toton Suriawinata, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes; Agus Gunawan honorer di Kesra; dan Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan Ponpes.

1. Terdakwa Irvan dinilai tidak melakukan tahapan verifikasi penerima hibah

IDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya bahwa terdakwa Ivan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi dan verifikasi terhadap penerima hibah tersebut. Tahapan ini mencakup persyaratan administrasi hingga kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan.

"Sehingga yang menerima hibah tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan," dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yusuf kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

2. FSPP bukan lembaga penerima hibah 2018

Dok. Kejati Banten

Penerimaan bantuan dana hibah oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten pun dinilai tidak sesuai peruntukkan. Selain itu, aliran dana inipun tidak disertai dengan bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana hibah senilai Rp66 miliar pada 2018.

Karena tidak ada bukti transfer dan pertanggungjawaban pada penyaluran dana hibah itu, Jaksa menyimpulkan, negara terindikasi merugi hingga Rp65 miliar. Sisanya, yakni Rp883 juta, disetorkan kembali ke kas daerah (kasda).

"Pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan ke FSPP sebagai lembaga yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dana hibah ponpes," katanya.

3. Terdakwa memotong dana hibah dari penerima

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, realisasi pencairan dana hibah ponpes 2020 senilai Rp109 miliar diserahkan kepada 3.635 ponpes, masing-masing Rp30 juta. Namun sebagian dana itu diduga mengalir ke pihak yang tidak berhak, yakni terdakwa Efieh, Asep Subhi dan Agus Gunawan.

"Akibatnya tiga terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara Pemprov Banten Rp5,3 miliar," katanya

Sehingga dari dua kegiatan penyaluran dana hibah 2018 dan 2020 telah merugikan negara sekitar Rp70 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us