Serang, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani merasa dizalimi polisi hingga jaksa. Hal itu disampaikan Nikita saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lisan pada sidang lanjutan yang di gelar di PN Serang, Senin (21/11/2022).
"Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu," katanya.
