Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Isi Konten yang Membuat Nikita Mirzani Jadi Tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022), sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang (ITE) terhadap Dito Mahendra. 

"Hari ini biasa wajib lapor sama menemani ka Fitri (temen dekat) sama Dhea (manajer) menjadi saksi yang meringankan," kata Nikita kepada wartawan.

1. Nikita menjelaskan duduk perkara yang membuatnya berstatus tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam kesempatan itu, Nikita pun blak-blakan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjeratnya. Ada dua isi konten unggahan yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pertama soal kabar dugaan pemukulan Dito terhadap seorang sekuriti di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Yang aku unggah pertama itu sehari setelah media online naikin duluan," katanya.

Unggahan kedua mengenai foto Dito yang dilingkari oleh Nikita disertai dengan caption diduga pelaku pemukulan petugas sekuriti. Kemudian ada juga caption meminta polisi tidak kena PHP.

"Di bawahnya memang ada caption yang saya buat, tapi saya tidak tertuju ke dia gitu," katanya.

2. Rekan Nikita minta polisi jangan percaya oknum yang ngaku dekat dengan petinggi polri

IDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak mempercayai Dito Mahendra yang mengaku dekat dengan petinggi Polri sehingga penanganan perkara yang dilaporkan menjadi prioritas.

"Sekarang ada oknum masyarakat yang menggunakan foto sama si A jadi atensi, padahal gak seperti itu," katanya.

3. Nikita berharap polisi menerapkan pendekatan keadilan restoratif

Instagram

Nikita pun berharap polisi menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice atas perkara yang menyeretnya.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka.

"Saya minta saudara Dito dihadirkan di sini, justru saya mau kenalan saya kan gak pernah ketemu secara langsung, tapi gak bisa hadir melulu (Dito)," kata Nikita usai menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022).

Nikita juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat undangan dari penyidik untuk proses restorative justice. "Saya belum pernah ditawarin RJ (restorative justice), kalau pun ditawarkan saya pasti hadir. Saya akan bawa ka Fittri karena pengen kenalan," katanya.

Status perkara yang menyeret Nikita Mirzani hingga saat ini masih tahap penyidikan di Satreskrim Polres Serang Kota. Berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi, hingga kini belum kembali dilimpahkan ke Kejari Serang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us