Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memeriksa dua orang yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tipe B dan C. Salah satu penjual juga diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
"Sedang diselidiki. Diduga (penjual) memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi pada Jumat (16/12/2022).