Serang, IDN Times - Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Abdul Gofar menyebut, biaya pengurusan SIM tahun 2022 masih tetap sama dengan sebelumnya atau tak ada kenaikan atau penurunan harga.
“Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan,” kata Gopar, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Biaya, imbuhnya, masih seperti yang tercantum dalam PP No 76 tahun 2020 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib bagi kamu pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada kamu yang telah memenuhi beberapa persyaratan, administrasi sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.