Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Al Absar mengatakan, kajian IKA SAKTI menunjukkan penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar.
Namun, pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan konsentrasi penyedia yang cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang memengaruhi proses pengadaan.
Kajian IKA SAKTI juga mencatat sejumlah kesamaan data administrasi antarpenyedia.
Di antaranya, dua penyedia disebut memiliki kesamaan alamat kantor dan identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan. Dua penyedia lainnya disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di satu kecamatan.
Selain itu, IKA SAKTI menemukan kesamaan alamat antara penyedia berbentuk CV dan penyedia perorangan, serta pola transaksi antara dua penyedia dalam satu OPD.
“Pola tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau afiliasi yang tidak terlihat dalam data pengadaan,” terang Al Absar.