Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Tiga warga Padang, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Cilegon atas dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
  • Ketiga terdakwa mengedarkan sabu lebih dari 5 gram, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketiga terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 28 April 2014 dan melalui membawa sabu, namun kemudian menyimpannya di bawah jembatan penyebrangan depan hotel.

Serang, IDN Times - Tiga warga Padang, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon atas dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. Ketiga terdakwa tersebut adalah Faisal Rona, Fazil Amir, dan Syahrun Anwar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis malam (21/11/2024). "Menuntut menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Febby saat membacakan tuntutan.

Editorial Team