Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Selundupkan Sabu, 3 Warga Padang Dituntut Hukuman Mati

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Tiga warga Padang, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Cilegon atas dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
- Ketiga terdakwa mengedarkan sabu lebih dari 5 gram, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ketiga terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 28 April 2014 dan melalui membawa sabu, namun kemudian menyimpannya di bawah jembatan penyebrangan depan hotel.
Serang, IDN Times - Tiga warga Padang, Sumatra Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon atas dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram. Ketiga terdakwa tersebut adalah Faisal Rona, Fazil Amir, dan Syahrun Anwar.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis malam (21/11/2024). "Menuntut menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Febby saat membacakan tuntutan.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us