Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji. Lahan sekolah yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang itu sempat disegel dua kali oleh pihak yang memgaku ahli waris lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanag Saefudin mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris, namun keduanya tidak menemukan titik kesepakatan.
"Kami ini hanya menerima aset dari Kabupaten Serang ke kita, kalau memang mau digugat harusnya dari dulu jangan sudah jadi bangunan lalu digugat. Sudah mediasi kemaren, tapi dia kekeuh, kita akan tempuh upaya hukum," kata Nanang, Sabtu (16/9/2023).