Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Gugatan Jabatan Sekda Tangsel, Saksi BKN Jelaskan Alur Evaluasi Kerja

Kota Tangerang
3 min read
Sidang Gugatan Jabatan Sekda Tangsel, Saksi BKN Jelaskan Alur Evaluasi Kerja
BKN Sebut Tim Evaluasi Kinerja Sekda Tangsel Baru Bekerja 18 April (Dok. IDN Times/Amizar)
  • Saksi BKN Respanti Yuwondo menyatakan usulan evaluasi Sekda Tangsel diterima 14 April 2026, disetujui 17 April, dan Tim Evkin paling cepat bekerja pada 18 April.

  • BKN menegaskan evaluasi kinerja baru dilakukan setelah persetujuan diterbitkan; hasil evaluasi Pemerintah Kota Tangsel diserahkan sebelum awal Mei 2026.

  • GP Ansor menilai keterangan saksi menguatkan gugatan terkait durasi evaluasi yang dipersoalkan. Perkara masih diperiksa PTUN Serang, dengan sidang berikutnya 22 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Sidang gugatan penetapan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam sidang yang digelar Kmais (8/10/2026), saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan tahapan pembentukan hingga pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Tangsel.

Saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Respanti Yuwondo dari Direktorat Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN.

Dalam persidangan, Respanti memberikan keterangan mengenai proses evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia mengaku mengetahui rangkaian pengajuan hingga tindak lanjut sebelum evaluasi dilaksanakan.

  1. 1. Usulan Wali Kota masuk 14 April

    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)
    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Respanti menerangkan, proses evaluasi bermula dari pengajuan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada BKN. Menurutnya, usulan tersebut diterima BKN pada 14 April 2026, menggunakan surat bertanggal 8 April 2026.

    Selanjutnya, pada 17 April 2026, BKN mengirimkan surat balasan atau persetujuan kepada Wali Kota Tangsel agar Tim Evaluasi Kinerja (Evkin) mulai bekerja.

    Saksi menyebut Tim Evkin baru efektif bekerja setelah surat persetujuan BKN tersebut diterbitkan. “Efektifnya Tim Evkin bekerja setelah tanggal 17 April 2026 atau paling cepat efektifnya adalah sehari setelah surat tersebut ditetapkan yakni 18 April 2026,” demikian keterangan saksi dalam persidangan.

  2. 2. Evaluasi dilakukan setelah ada persetujuan BKN

    IMG-20261009-WA0001.jpg
    BKN Sebut Tim Evaluasi Kinerja Sekda Tangsel Baru Bekerja 18 April (Dok. IDN Times/Amizar)

    Respanti juga menjelaskan evaluasi kinerja baru dapat dilakukan setelah adanya surat persetujuan dari BKN. Setelah proses evaluasi dilaksanakan, hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kota Tangsel kemudian diserahkan sebelum awal Mei 2026.

    Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya dipertimbangkan majelis hakim bersama keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta lain yang muncul selama pemeriksaan perkara.

  3. 3. GP Ansor Sebut Keterangan Saksi Menguatkan Gugatan

    GP Ansor Pertanyakan Laporan Penyertaan Modal BJB di Kejari Tangsel
    GP Ansor Pertanyakan Laporan Penyertaan Modal BJB di Kejari Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel, Amizar, menilai keterangan saksi dari pihak tergugat justru memperkuat salah satu materi gugatan yang diajukan pihaknya.

    Menurut Amizar, rangkaian tanggal yang disampaikan saksi menunjukkan proses evaluasi kinerja Sekda tidak mencapai waktu tiga bulan sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.

    “Artinya di sini kita sudah melihat dengan gamblang dan jelas bahwa pengangkatan, pengukuhan dan evaluasi kinerja Sekda Kota Tangsel itu tidak mencapai tiga bulan sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mengharuskan evaluasi Sekda itu minimal 3 bulan sebelum masa jabatan sekda berakhir,” paparnya.

    Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Serang. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026 di PTUN Serang.

    Sebelumnya, pihak penggugat melalui LBH Ansor Kota Tangsel telah menghadirkan saksi ahli dalam persidangan pada 1 Oktober 2026. Sementara pihak tergugat juga telah menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan pegawai BKPSDM Kota Tangsel.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More