Tangerang Selatan, IDN Times – Sidang gugatan penetapan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam sidang yang digelar Kmais (8/10/2026), saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan tahapan pembentukan hingga pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Tangsel.
Saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Respanti Yuwondo dari Direktorat Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN.
Dalam persidangan, Respanti memberikan keterangan mengenai proses evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia mengaku mengetahui rangkaian pengajuan hingga tindak lanjut sebelum evaluasi dilaksanakan.
