Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara soal namanya yang disebut-sebut dalam sidang korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren (ponpes) yang merugikan negara Rp70 miliar.
"(Disebut) biasa itu sih. Yang korupsi itu siapa?" kata Wahidin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar, Rabu (8/9/2021), Wahidin mengarahkan terdakwa Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Banten saat itu untuk menyetujui pemberian hibah ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang mengakibatkan kerugian negara Rp65 miliar pada tahun anggaran 2018.
Menanggapi hal tersebut, mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan bahwa kegiatan bantuan terhadap ponpes sudah berlangsung sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten.
"Gini aja deh. Bantuan itu sudah berlangsung sebelumnya tahun 2016 karena tidak boleh berturut maka diberikan pada 2018," katanya.
Sementara Wahidin menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2017.