Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Ada Perda, Pemkot Tangsel Tegaskan Tak Himpun Dana CSR

Kota Tangerang Selatan
3 min read
Tak Ada Perda, Pemkot Tangsel Tegaskan Tak Himpun Dana CSR
Ilustrasi CSR perusahaan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
  • Pengelolaan CSR di Tangerang Selatan belum memiliki Perda khusus dan masih mengacu pada SK Wali Kota serta regulasi pemerintah pusat.

  • Tim Fasilitasi CSR Tangsel tidak menghimpun dana perusahaan, melainkan menjembatani program langsung kepada masyarakat agar tidak tumpang tindih dengan anggaran APBD.

  • Sejak 2021, CSR memfasilitasi bedah rumah, sanitasi, bantuan sosial, vaksinasi, dan UMKM; ke depan diharapkan mendukung kebutuhan pendidikan dan gedung sekolah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Tangerang Selatan hingga kini belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus sebagai payung hukum utama.

Selama ini, pengelolaan CSR di Tangsel masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota, sementara ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan juga merujuk pada regulasi pemerintah pusat.

Ketua Tim Fasilitasi CSR Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya selama ini menjalankan fungsi fasilitasi tanpa menghimpun dana dari perusahaan.

“Kalau Perda belum, kita tidak pakai Perda. TJSL itu kan dari Kementerian Sosial sebetulnya. Nah, kalau kemarin saya hanya sebatas SK Wali Kota saja,” ujar Ketua Tim Fasilitasi CSR Tangsel kepada wartawan, Lista Hurustiati, dikutip Selasa (6/10/2026).

  1. 1. Tim CSR tak menghimpun dana perusahaan

    ilustrasi rupiah
    ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

    Menurutnya, Tim Fasilitasi CSR Tangsel berfungsi menjembatani kebutuhan masyarakat maupun program pemerintah yang belum mendapatkan alokasi anggaran dari APBD. Tim tersebut bukan lembaga yang bertugas mengumpulkan dana CSR dari perusahaan.

    “Perusahaan juga kadang suka bingung kalau ada pengajuan langsung. Mereka mengalihkan ke saya, sementara kita tidak menghimpun dana, kita tidak mungkin menghimpun,” katanya.

    Pelaksanaan CSR, lanjut dia, dilakukan langsung perusahaan kepada masyarakat penerima manfaat. Mekanisme tersebut sekaligus untuk mencegah program CSR tumpang tindih dengan program pemerintah yang telah dibiayai APBD.

    “Jadi kalau CSR itu biasanya dari perusahaan memberikan di mana program pemerintah enggak ada anggaran APBD-nya, karena tidak boleh tumpang tindih. Jadi jalannya secara langsung,” ujarnya.

  2. 2. CSR Tangsel mulai aktif sejak pandemi

    Ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
    Ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Ia menyebut, aktivitas fasilitasi CSR di Tangsel semakin aktif sejak pandemi COVID-19 pada 2021.

    Sejumlah program yang telah difasilitasi antara lain bedah rumah, pembangunan septic tank bagi warga tidak mampu, bantuan sembako, vaksinasi, hingga pemberdayaan pelaku UMKM.

    Untuk pemberdayaan UMKM, salah satunya dilakukan melalui pelatihan foto produk yang melibatkan pihak swasta.

    Sejumlah perusahaan seperti Indomaret, Sinar Mas, dan Smartfren juga disebut menjalankan program CSR secara langsung melalui kegiatan maupun bantuan barang.

    Bantuan tersebut di antaranya berupa alat kebersihan untuk Posyandu dan kebutuhan bagi kelompok lanjut usia.

  3. 3. CSR diharapkan bantu kebutuhan sekolah

    ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
    ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

    Ke depan, Tim Fasilitasi CSR berharap kerja sama pemerintah dan sektor swasta dapat ditata lebih baik. Salah satu sektor yang dinilai membutuhkan dukungan adalah pendidikan.

    “Harapan saya, kalau CSR ini dikelola dengan baik, artinya bisa berbagi peran dengan pemerintah. Anggaran pemerintah bisa lebih banyak untuk membangun gedung sekolah, karena kebutuhan gedung sekolah kurang dibanding banyaknya siswa,” tuturnya.

  4. 4. Benyamin: dana CSR tak masuk APBD

    ilustrasi rupiah
    ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

    Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menegaskan dana CSR perusahaan tidak boleh masuk ke dalam APBD. Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan perusahaan dengan masyarakat sebagai penerima manfaat.

    “CSR itu dikelola oleh masyarakat secara swasta, kita hanya menjembatani. Kalaupun ada CSR yang apa namanya, tidak dikelola secara… Saya tidak melarang CSR dikelola langsung oleh OPD. Sebaiknya langsung kepada masyarakat, tidak ada penyerahan kepada pemerintah,” kata Benyamin.

    Benyamin juga menyebut telah terdapat forum CSR yang berkembang secara mandiri dari unsur masyarakat dan sektor swasta di Tangsel.

    “Di masyarakat sudah ada Forum CSR, ada apa lagi gitu, ada dua kelompok besar yang mengelola CSR kalau tidak salah,” ujarnya.

    Ia kembali menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan menerima dana CSR untuk kemudian memasukkannya ke APBD.

    “Yang penting pemerintah daerah tidak boleh menerima dalam bentuk dana CSR kepada APBD. Itu harus langsung kepada masyarakat,” tegas Benyamin.

    Dengan belum adanya Perda khusus, pengelolaan CSR di Tangsel saat ini masih bertumpu pada mekanisme fasilitasi pemerintah serta pelaksanaan langsung oleh perusahaan kepada masyarakat penerima manfaat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More