Tangerang Selatan, IDN Times – Pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Tangerang Selatan hingga kini belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus sebagai payung hukum utama.
Selama ini, pengelolaan CSR di Tangsel masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota, sementara ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan juga merujuk pada regulasi pemerintah pusat.
Ketua Tim Fasilitasi CSR Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya selama ini menjalankan fungsi fasilitasi tanpa menghimpun dana dari perusahaan.
“Kalau Perda belum, kita tidak pakai Perda. TJSL itu kan dari Kementerian Sosial sebetulnya. Nah, kalau kemarin saya hanya sebatas SK Wali Kota saja,” ujar Ketua Tim Fasilitasi CSR Tangsel kepada wartawan, Lista Hurustiati, dikutip Selasa (6/10/2026).
