Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tangsel Berpredikat Kota Layak Anak, Kekerasan Seksual Masih Menghantui
ilustrasi korban kekerasan seksual (pexels.com/Andrea Piacquadio)
  • Tangsel mencatat 285 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari-September 2026; KDRT paling banyak dilaporkan, disusul pelecehan seksual yang dominan menimpa anak.

  • Meski menyandang Kota Layak Anak Kategori Utama sejak 2025, Tangsel menghadapi tren peningkatan laporan kekerasan dibanding periode bulanan yang sama tahun sebelumnya.

  • Pemkot Tangsel meminta warga segera melaporkan kekerasan tanpa menunggu viral agar korban mendapat pendampingan, mengingat angka tercatat berpotensi belum mencerminkan seluruh kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama sejak 2025. Namun, capaian tersebut masih dihadapkan pada persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus terjadi.

Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat 285 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangsel. Dari berbagai jenis kekerasan tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak disebut menjadi salah satu yang cukup dominan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tangsel, Cahyadi, mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi laporan terbanyak. Namun setelahnya, kasus pelecehan atau kekerasan seksual, khususnya yang korbannya anak, juga cukup banyak.

“Kalau yang agak mendominasi itu KDRT. Kemudian yang cukup banyak juga pelecehan seksual, dan itu dominan pada anak,” kata Cahyadi, Jumat (9/10/2026).

1. Kasus kekerasan meningkat

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Cahyadi mengatakan, pihaknya belum dapat merinci persentase masing-masing jenis kekerasan dari total 285 kasus yang tercatat hingga September 2026. Meski begitu, ia memastikan kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu persoalan yang menonjol.

“Kalau persentasenya saya lupa, tapi setelah KDRT, pelecehan seksual pada anak itu juga dominan,” paparnya.

Jumlah laporan tersebut juga menunjukkan tren peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, tercatat 385 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Desember.

“Kalau dilihat dari bulan ke bulan, kita dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun kemarin, tahun ini meningkat,” kata Cahyadi.

2. Tangsel raih KLA kategori utama

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Predikat KLA Kategori Utama diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai bentuk penghargaan atas capaian pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Tangsel meraih predikat tersebut sejak 2025, setelah sebelumnya berada pada Kategori Nindya.

Capaian itu juga menjadikan Tangsel sebagai daerah di Banten yang menyandang KLA Kategori Utama. Kini, Tangsel kembali menjalani proses penilaian untuk mempertahankan predikat tersebut.

Namun, Cahyadi menegaskan jumlah kasus kekerasan bukan satu-satunya indikator dalam penilaian KLA. Menurutnya, penilaian KLA mencakup sejumlah aspek pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus.

Aspek tersebut antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan, hingga perlindungan khusus anak.

“Jadi bukan hanya kekerasan saja. Ada pendidikan, kesehatan, hak anak, pembangunan yang berorientasi kepada anak dan beberapa aspek lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, persoalan kekerasan tetap menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak.

Cahyadi bahkan menyebut angka kasus yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi di Tangsel. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih seperti fenomena gunung es karena terdapat kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan.

3. Pemerintah minta warga tak tunggu kasus viral

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena itu, Cahyadi mendorong masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, laporan sejak awal akan membantu pemerintah memberikan pendampingan dan memastikan korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.

Ia meminta masyarakat tidak menunggu sebuah kasus menjadi viral di media sosial sebelum melaporkannya.

“Kalau ada kasus, lebih baik dilaporkan. Jangan sampai menunggu viral baru ditangani,” ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article