Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Ditetapkan Tersangka, Penggeruduk GKPI Rajeg Tak Ditahan
Geruduk Jemaat GKPI Rajeg Lagi Ibadah, Pemuda Ini Berujung Minta Maaf (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Polisi menetapkan AC sebagai tersangka terkait penggerudukan GKPI Rajeg, tetapi tidak menahannya berdasarkan pertimbangan penyidik dan dinamika pemeriksaan.

  • Polresta Tangerang menangani tiga laporan polisi, memeriksa 19 saksi dan satu ahli, serta mengamankan golok dan flashdisk rekaman sebagai barang bukti.

  • AC dijerat Pasal 303 KUHP terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau sarana ibadah, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, namun polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap AC.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan keputusan tersebut diambil oleh penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan dinamika penanganan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya, Rabu (14/10/2026).

1. Ada 3 laporan kepolisian yang diterima Polresta Tangerang

Geruduk Jemaat GKPI Rajeg Lagi Ibadah, Pemuda Ini Berujung Minta Maaf (Dok. IDN Times/Istimewa)

Maruli mengungkapkan, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi tertanggal 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, alat bukti, serta tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Penetapan AC sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta melaksanakan gelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

2. Golok dan flashdisk berisi rekaman kejadian jadi alat bukti

Polisi Utamakan Dialog Selesaikan Penggerudukan GKPI di Rajeg (Dok. Polres Tangerang)

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Keterangan para saksi juga menjadi bagian dari materi penyidikan," tuturnya.

3. AC terancam hukuman 3 tahun

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Dalam kesempatan tersebut, Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, agar tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sepihak.

"Polda Banten bersama Polresta Tangerang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak setiap warga negara," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article