Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menjelaskan kasus yang membelit LA yang diduga terlibat penggelapan jaminan fidusia. Kasus ini dilaporkan pada 30 Juni 2020.
Polisi langsung mengusut kasus itu dan mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LA sebagai tersangka. “Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik telah melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Ketika akan menahan LA, keluarganya mengajukan permohonan penangguhan. Atas dasar kemanusiaan, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif. “Tersangka ini menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan nomor ponsel yang sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian petugas,” katanya.
Karena sikap tersangka yang tidak kooperatif tersebut, penyidik kemudian membuat surat DPO. Untuk mencari keberadaan tersangka, penyidik telah meminta bantuan kepada anggota polsek terdekat dan pegawai pemerintah Desa Catang. “Akan tetapi tidak ada informasi mengenai keberadaan tersangka,” katanya.
Hingga akhirnya, petugas mendapati informasi keberadaan tersangka. Dia kemudian diamankan di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada 14 Maret lalu.
“Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Tahap dua akan dilaksanakan pada hari ini," katanya.