Kasus Rumini Jalan di Tempat, Pengamat: Pungli Adalah Kriminal Murni

Polres jelaskan kasus Rumini belum ada perkembangan

Tangerang Selatah, IDN Times - Berlarut-larutnya proses kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh Rumini, guru honorer sekolah dasar yang kemudian dipecat karena melaporkan kejadian itu, membuat publik bertanya-tanya.

Adanya bukti berupa kwitansi dan kesaksian para wali murid akan kebenaran ada pungutan untuk pembelian buku dan les komputer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02, tak juga membuat penegak hukum meningkatkan status kasus dugaan pungli ini.

Baca Juga: Airin dan Inspektorat Tangsel Saling Lempar Soal Kasus Rumini

1. Pengamat: Aparat penegak hukum dapat langsung memproses kasus dugaan pungli

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Pengamat: Pungli Adalah Kriminal MurniIDN Times/Muhamad Iqbal

Pengamat hukum dari Universitas Pamulang, Bachtiar menyebutkan, dugaan pungli dalam kasus Rumini adalah kriminal murni. Bachtiar juga menjelaskan, dalam kasus ini, aparat penegak hukum (APH) dapat langsung memproses kasus tersebut manakala menemukan adanya kejahatan pungli itu.

"Namun bisa juga diawali dengan adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, APH melakukan penyelidikan maupun penyidikan," kata Bachtiar kepada IDN Times, Senin (29/7).

2. Sudah cukup 2 alat bukti, Polres harus tingkatkan kasus ke penyidikan

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Pengamat: Pungli Adalah Kriminal MurniIDN Times/Muhamad Iqbal

Bachtiar menilai, dalam kasus Rumini, seharusnya aparat penegak hukum sudah menaikan tahapannya menjadi penyidikan, karena sudah mencukupi 2 alat bukti.

"Sudah mencukupi 2 alat bukti, aparat bisa menindaklanjuti dengan segera melakukan penyidikan," kata Bachtiar.

Dia melanjutkan, kasus semacam Rumini ini sudah sering terjadi. "Sering terjadi seperti ini, berusaha membongkar kebobrokan sekolah, malah dikriminalisasi," kata Bachtiar.

3. Jika pungli dilakukan penyelenggara negara, maka masuk pidana korupsi

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Pengamat: Pungli Adalah Kriminal MurniDok. Istimewa

Bachtiar menerangkan, dalam kasus dugaan pungli yang diungkap Rumini, jika pungli tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara maka perbuatan itu masuk dalam pidana korupsi.

"Tindakan pungli dapat dikenakan delik Pasal 368 KUHP apabila pungli tersebut disertai ancaman. Jika pungli dilakukan penyelenggara negara, maka dikenakan tindak pidana korupsi sehingga pemberi dan penerima pungli tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pelanggarannya," kata Bachtiar.

4. Polres Tangsel sudah meminta keterangan banyak saksi, namun belum ada titik terang

Kasus Rumini Jalan di Tempat, Pengamat: Pungli Adalah Kriminal MurniDok. Istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini proses kasus Rumini masih dalam tahap penyelidikan.

Dia pun menyebut, pihaknya telah memanggil wakil kepala sekolah terkait dan komite sekolah. Dia mengatakan, kepala sekolah akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.

"Belum ada (peningkatan kasus)," ungkap Muharam.

Baca Juga: Kasus Rumini Jalan di Tempat, Polisi Harusnya Bisa Mulai Penyidikan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya