Kasus Rumini, Polres Tangsel Investigasi Dugaan Pungli di Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnaidi mengatakan, kasus dugaan pungli yang diungkap oleh seorang guru honorer bernama Rumini, yang berujung dipecatnya guru tersebut, saat ini tengah diinvestigasi oleh Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepada IDN Times, Selasa (2/7), Uus menjelaskan per hari ini Inspektorat mulai bergerak menginvestigasi persoalan tersebut. Dia mengungkapkan, Inspektorat akan bekerja selama 14 hari kerja.
"Ya untuk bu Rumini, wali kota menugaskan Inspektorat untuk melakukan riksus (pemeriksaan khusus), surat perintah tugas mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," kata Uus.
Baca Juga: Soal Pemecatan Guru Honorer Rumini, DPRD: Pungli Terjadi Setiap Tahun
1. Hasil investigasi akan dilaporkan ke wali kota
Uus menjelaskan, hasil temuan dari investigasi tersebut akan dilaporkan ke wali kota. "Ditindaklanjuti, dan yang memberikan sanksi pastinya wali kota," kata Uus.
2. Investigasi dilakukan untuk mencari dasar pemecatan dan dugaan pungli
Dijelaskan Uus, investigasi tersebut juga bertujuan untuk mencari fakta tentang pemberhentian Rumini dan klarifikasi dugaan pungli yang ia lontarkan.
"Kita cari tahu dasar pemberhentian dan klarifikasi pungli," kata Uus.
3. Polres Tangsel juga mulai bergerak selidiki kasus Rumini
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, dalam kasus Rumini ini, Polres Tangsel bergerak dalam ranahnya sendiri.
"Kita bergerak dalam ranah penyelidikan kita sendiri," kata Alex kepada IDN Times.
Alex juga menjelaskan, saat ini Polres Tangsel sedang dalam proses klarifikasi ke semua pihak.
Soal pasal yang disangkakan dalam kasus ini, Alex menjelaskan, proses penyelidikan berjalan untuk mengetahui peristiwa apa yang terjadi, termasuk merumuskan pasal apa yang akan disangkakan.
4. Rumini dipecat setelah ungkap dugaan pungli
Sebelumnya diberitakan, Rumini (44), guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel, dipecat lantaran coba mengungkap kasus dugaan pungli di tempat dia mengajar.
Terhitung 3 Juni 2019 lalu, Rumini tak lagi mengajar lantaran dipecat setelah keluar surat pemecatan bernomor : 567/2452-Disdikbud. Surat pemutusan kontrak kerja itu merujuk surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.
"Saya mengajar di sana sejak 2012. Jadi rupanya sebelum saya masuk, masalah-masalah seperti itu sudah ada, sehingga setelah diangkat jadi wali kelas, mulai banyak tahu apa yang sesungguhnya terjadi dan dialami murid-murid di sana," ucap Rumini.
Baca Juga: ICW: Kasus Rumini Ungkap Dugaan Pungli, Bisa Minta Supervisi KPK