TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Level PPKM Turun, Usaha Hotel di Tangerang Kembali Menggeliat

Meski begitu, banyak unit usaha yang mati suri

Ilustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Kota Tangerang, IDN Times - Seiring penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kegiatan di usaha hotel dan restoran di Kota Tangerang, mulai meningkat. Hal itu dapat terlihat dari tingkat hunian kamar hotel serta pengunjung di restoran meningkat hingga 40 persen.

Meskipun belum mencapai target, peningkatan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis hotel dan restoran di kota ini, setelah sempat mengalami mati suri di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: 9 Potret Seribu Satu Macam Cara Agar Bisnis Bertahan di Pandemik

1. Usaha hotel dan restoran terpukul selama pandemik

Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah menjelaskan, keterpurukan bisnis hotel dan restoran di Kota Tangerang terjadi sejak awal pandemik, di tahun 2020. Berbagai kebijakan yang mengatur kegiatan masyarakat, aktivitas perdagangan hingga bisnis yang cukup ketat menjadi salah satu faktornya.

"Akhirnya teman-teman (anggota PHRI) mengikuti itu," jelasnya, Minggu (12/9/2021).

Sebelum pandemik COVID-19, kata Oman, PHRI Kota Tangerang mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp356 miliar. "Awal Maret COVID-19 masuk tuh ya, masih enak, masih cukup, belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya.

Seiring kian mewabahnya COVID-19, PPKM muncul dengan berbagai aturan pengetatan kegiatan warga. Hal ini berdampak dimana banyak orang yang enggan ke luar rumah. "Aturan yang ketat, sehingga memang cukup menyulitkan juga buat pengusaha di Kota Tangerang," imbuhnya.

2. Stimulus sangat bantu para pelaku usaha

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Oman mengaku, stimulus yang berikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sangat membantu bagi para pengusaha, meskipun dari presentase hanya mencapai 60 persen saja serapan anggarannya. Hal itu karena beberapa hotel dan restoran terkendala pada Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Uang itu digunakan untuk gaji, bayar utang dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: 40 SMP di Kota Tangerang Mulai Gelar Sekolah Tatap Muka Kembali 

Berita Terkini Lainnya