Pemkot Tangerang Perpanjang Insentif Pajak Daerah
Sektor usaha hotel non-bintang banyak diberi keringanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang masa insentif pembayaran pajak daerah. Dalam situs resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang disebutkan, perpanjangan insentif pembayaran pajak diberikan hingga September 2020.
"Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif kepada wajib pajak seperti tertuang dalam Peraturan Walikota No 46 Tahun 2020," tulis laman tersebut.
1. PBB-P2 dan BPHTB dapat insentif sampai akhir Juli
Adapun tiga kategori insentif yakni pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) yang berlaku sampai akhir Juli.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam insentif pengurangan pembayaran sebanyak 15 persen dari BPHTB yang terhutang hingga akhir bulan Juli.