Tata Cara Bikin Surat Rekomendasi UMKM di Kota Tangerang

Gratis tanpa dipungut biaya

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) membuka layanan permohonan Surat Rekomendasi UMKM secara gratis.

Diketahui, Surat Rekomendasi UMKM biasanya dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran merek secara mandiri atau dengan biaya sendiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kota Tangerang Kirimkan 10 Capaska Ikut Seleksi Tingkat Provinsi

1. Prosesnya bisa secara langsung di kantor dinas

Tata Cara Bikin Surat Rekomendasi UMKM di Kota Tangerangilustrasi kue kering untuk lebaran (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi UMKM, pelaku usaha dapat memprosesnya secara offline ke kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane di Jalan KS Tubun Nomor 1.

“Pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 wib hingga 15.00 wib. Informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengubungi nomor 021-5572-5951 atau Instagram di akun @Indagkopukm_tangerangkota,” kata Suli, Rabu (15/5/2024).

2. Dokumen yang harus dilampirkan

Tata Cara Bikin Surat Rekomendasi UMKM di Kota Tangerang(pexels.com/Anete Lusina)

1. Fotokopi KTP permohonan
2. Fotokopi NIB
3. Logo merek yang akan didaftarkan
4. Foto produk yang akan didaftarkan
5. Foto tempat usaha
6. Deskripsi jenis usaha dan kelas produk yang akan didaftarkan (kelas produk dapat dilihat pada https://skm.dgip.go.id/)
7. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disperindagkop UKM. Contoh surat dapat diunduh melalui link bit.ly/contohsurat23

Persyaratan Permohonan Surat Rekomendasi UMKM:
1. Warga Kota Tangerang
2. Usaha di Kota Tangerang
3. Minimal usaha sudah berjalan satu tahun
4. Kriteria usaha termasuk dalam usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlndungan dan Pemberdayaan, Koperasi dan UMKM
5. Semua dokumen yang harus dilampirkan disampaikan langsung ke Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Kota Tangerang
6. Pembuatan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya (gratis).

Baca Juga: Tangerang Tuan Rumah Popda ke-XI, Ikan Bloso Jadi Maskot

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya