TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Ragu Berobat, BPJS Cover Pengobatan Penyakit Mental

Jaga juga kesehatan mentalmu di tengah pandemik

Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/pixabay)

Tangerang, IDN Times - Pandemik COVID-19 memaksa kita harus menjaga kesehatan tubuh agar imun tangguh melawan virus. Di sisi lain, kesehatan mental pun tidak boleh dikesampingkan loh. 

Di tengah pandemik saat ini, banyak orang yang semakin stres, kalut, bahkan depresi karena berbagai alasan. Mulai dari kehilangan pekerjaan hingga tidak bisa bersosialisasi dengan orang lain. 

Jika kamu merasa butuh bantuan untuk menjaga kesehatan mental, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program JKN-KIS memberi perlindungan loh 

Jika kamu mendapati adanya gangguan mental, yang pertama harus dilakukan mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik setempat.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Numpuk, Puskesmas di Kota Tangerang Buka IGD 24 Jam

1. Seluruh layanan kesehatan mental dijamin BPJS

Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan, bila kasus kamu adalah gangguan kesehatan mental dan tak bisa diatasi di faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa yang memiliki kompetensi kejiwaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kamu bisa juga langsung mendatangi rumah sakit bila dalam kondisi darurat kok.

2. BPJS cover biaya kesehatan mental di seluruh Indonesia

Ilustrasi rumah sakit (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Catat yah! JKN KIS untuk gangguan kesehatan mental sudah digunakan di seluruh Indonesia. JKS KIS juga sudah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia.

Hal ini tidak terlepas dari manfaat yang diberikan oleh JKN KIS bagi penderita gangguan kesehatan jiwa.

3. Skizofrenia hingga depresi dijamin BPJS

Ilustrasi kesehatan mental. (Dok. Pixabay)

Secara umum, pelayanan medis yang dibutuhkan penderita gangguan mental misal skizofrenia bisa dilayani melalui Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin ini ada di tingkat pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Konsultasi dan pemeriksaan medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa juga loh.

Ingat yah! Pelayanan kesehatan ini tidak terbatas untuk penyakit skizoprenia saja, namun juga masalah kesehatan mental lainnya gangguan personality, control impulse, gangguan bipolar, bahkan depresi.

4. Obat-obatan dan konsultasi juga dicover BPJS

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Obat-obatan yang dibutuhkan pengidap gangguan mental, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS juga dijamin loh oleh BPJS Kesehatan

Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). Jika dilayani di RS, peserta penderita skizoprenia dapat diresepkan obat dengan kebutuhan maksimal 1 bulan sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Berita Terkini Lainnya