Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

10 Anak Punk Ditangkap Satpol PP Tangerang

Dok. Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menangkap 10 anak punk karena dinilai menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, 10 anak punk tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima aduan masyarakat.

1. Ada laporan warga yang resah

ANTARA News/Kuntum Khaira Riswan

Penangkapan bermula dari warga melaporkan adanya gangguan kenyamanan masyarakat di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang.

“Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan. Kami langsung terjunkan Tim URC untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Fachrul, Selasa (7/2/2023).

2. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP

Dok. Pemkab Tangerang

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengamanan, ke 10 anak punk tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.

"Karena, walau bagaimana pun mereka tetap bagian dari warga kita juga, jadi kami memberikan imbauan kepada anak punk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," Jelas Fachrul.

3. Warga resah bisa lapor tim URC Satpol PP Kabupaten Tangerang

Dok. Pemkab Tangerang

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang kini telah memiliki tim khusus yaitu Unit Reaksi Cepat (URC). URC Satpol PP Kabupaten Tangerang ini dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Segera mungkin lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us